Perbedaan UU ITE No 11 tahun 2008 dan UU ITE Baru

Assalamalaikum wr,wb,,


pengantar-teknologi-informasi-manajemen-informatika: Materi yang admin sampaikan kal ini berkaitan dengan Undang-undanag tentang informasi dan teknologi yang telah di revisi dan diperbaiki pada masa sekarang di negara Republik Indonesia/ Materi ini merupakan dijadikan sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Pengantar Teknologi yang wajib mahasiswa penuhi. Adapun isi dari pembahasan materi tersebut adalah sebagai berikut :

A.   Perbedaan Uu ITE No 11 Tahun 2008 Dan Uu ITE Baru
Ada empat perubahan dalam uu ITE yang baru, yaitu:
1). Adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.
Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali. Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.
2). Durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.
3). Tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.
UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
4). Penambahan ayat baru dalam Pasal 40.
Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.

B.      Contoh pemanfaat ITE berkaitan dengan E-business:
Salah satu jenis dari E-business adalh B2B ( Bussines to Bussines ). B2B adalah transaksi secara elektronik antara entitas atau obyek bisnis yang satu ke obyek bisnis lainnya, dapat disimpulkan B2B :

  Ø     Disebut juga transaksi antar perusahaan
 Ø  Transaksinya menggunakan EDI dan email untuk pembelian  barang dan jasa, informasi & konsultasi
  Ø    Digunakan untuk pengiriman dan permintaan proposal bisnis.

C.  Dampak ITE dalam B2B ( Bussines to Bussines )

Dampak ITE dalam B2B ( Bussines to Bussines ) adalah sebagai berikut :

1. ITE dapat berperan melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan, Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik .

2. ITE berperan sebagai payung hukum pembuatan tanda tangan elektronik dimana Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Persyaratan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapapun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

3. ITE berperan melindungi setiap akses dalam dokumen elektronik.

Demikian materi Perbedaan UU ITE No 11 tahun 2008 dan UU ITE Baru yang dapat admin sampaikan, semoga dapat bermanfaat, serta admin meminta maaf jika terdapat banyak kesalahan dalam penyampaian materi tersebut.

Wassalamualaikum wr,wb :)

0 Response to "Perbedaan UU ITE No 11 tahun 2008 dan UU ITE Baru"

Post a Comment