pengantar-teknologi-informasi-manajemen-informatika: Materi yang admin sampaikan kal ini berkaitan dengan Undang-undanag tentang informasi dan teknologi yang telah di revisi dan diperbaiki pada masa sekarang di negara Republik Indonesia/ Materi ini merupakan dijadikan sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Pengantar Teknologi yang wajib mahasiswa penuhi. Adapun isi dari pembahasan materi tersebut adalah sebagai berikut :
A. Perbedaan Uu ITE No 11 Tahun 2008 Dan Uu ITE
Baru
Ada empat perubahan dalam uu ITE yang baru, yaitu:
1).
Adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.
Pasal itu menjelaskan seseorang boleh
mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah
selesai, namun diangkat kembali. Salah satunya seorang tersangka yang terbukti
tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar
pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.
2).
Durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya
dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21
KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka
melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima
tahun.
3).
Tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.
UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah
Konstitusi yang
menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi)
tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
4).
Penambahan ayat baru dalam Pasal 40.
Pada ayat tersebut, pemerintah berhak
menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar
undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme,
pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika situs yang menyediakan informasi
melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti
mekanisme di Dewan Pers. Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut
tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers),
pemerintah bisa langsung memblokirnya.
B. Contoh pemanfaat ITE berkaitan dengan E-business:
Salah satu jenis dari E-business adalh B2B ( Bussines to Bussines ). B2B
adalah transaksi secara elektronik antara entitas atau obyek bisnis yang satu
ke obyek bisnis lainnya, dapat disimpulkan B2B :
Ø Disebut juga
transaksi antar perusahaan
Ø Transaksinya
menggunakan EDI dan email untuk pembelian barang dan jasa, informasi &
konsultasi
Ø Digunakan
untuk pengiriman dan permintaan proposal bisnis.
C. Dampak ITE dalam B2B ( Bussines to Bussines )
Dampak ITE dalam B2B ( Bussines to Bussines ) adalah sebagai berikut :
1. ITE dapat
berperan melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan
keteraksesan, Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik .
2. ITE
berperan sebagai payung hukum pembuatan tanda tangan elektronik dimana Tanda
Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada
umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan
persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik.
Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapapun untuk
mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
3. ITE
berperan melindungi setiap akses dalam dokumen elektronik.
Demikian materi Perbedaan UU ITE No 11 tahun 2008 dan UU ITE Baru yang dapat admin sampaikan, semoga dapat bermanfaat, serta admin meminta maaf jika terdapat banyak kesalahan dalam penyampaian materi tersebut.
Wassalamualaikum wr,wb :)
0 Response to "Perbedaan UU ITE No 11 tahun 2008 dan UU ITE Baru"
Post a Comment