MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN) PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

MAKALAH

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA 




                           




           Di Susun Oleh :
           Nama : Destu kurniadi
           Npm   : (xxxxxxxxxxx )

                                                                            



EKONOMI DAN BISNIS
POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
TAHUN 2016



KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Esa, atas segala kebesaran dan limpahan nikmat yang diberikan-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah berjudul “PELANGGARAN HAM”. Penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas tersruktur mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan semester 1.
Dalam penulisan makalah ini, tentu saja bukan karena kemampuan saya semata namun karena adanya dukungan dari :
   1.  Bapak Pria Budiman selaku dosen  pembimbing  mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
   2.      Rekan-rekan yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam penyusunan makalah ini, saya menyadari pengetahuan dan pengalaman saya masih sangat terbatas. Oleh karena itu, sangat diharapkan adanya kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan dikemudian hari.
Jika ada kesalahan dalam penulisan di makalah ini, saya mohon maaf. Akhir kata saya ucapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.




Penyusun


         Destu Kurniadi




DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR........................................................................................... II
DAFTAR ISI........................................................................................................ III
BAB I PENDAHULUAN
   A.    LATAR BELAKANG................................................................................ 4
   B.    RUMUSAN MASALAH..............................................................................
   C.    TUUAN........................................................................................................ 4
D.    MANFAAT................................................................................................. 5
BAB II PEMBAHASAN
   A.    Pengertian Hak Asasi Manusia................................................................ 6
   B.    Contoh kasus pelanggaran HAM............................................................. 6
   C.    Faktor-faktor penyebab terjadinya kasus pelanggaran HAM di Maluku..................................................................................................................... 8
   D.    Cara menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Seprerti di Maluku        .............................................................................................................. 8
BAB III PENUTUP
SIMPULAN............................................................................................................ 9
SARAN.................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 10


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi tersebut merupakan hak yang bersifat universal atau menyeluruh dimana pun kita berada, Semua harus menjunjung tinggi HAM tanpa kecuali. Namun, pada praktiknya dalam kehidupan sehari-hari Hak Asasi Manusia masih dilanggar baik oleh pemerintah atau masyarakat secara perorangan atau kelompok. Karena banyak sekali orang yang sudah tidak menghormati atau tidak peduli terhadap hak asasi yang dimiliki oleh orang lain. Hak Asasi Manusia tidak bersumber dari negara dan hokum, tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu diperlukan negara dan hokum pasti untuk memberi jaminan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap individu. Banyak sekali contoh kasus mengenai pelanggaran HAM, seperti pembunuhan, kerusuhan, penganiayaan bahkan pembantaian.
   B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud pengertian Hak Asasi Manusia ?
2.      Apa contoh kasus yang termasuk pelanggaran HAM ?
3.      Apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya kasus pelanggaran HAM tersebut ?
4.      Bagaimana cara penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM ?

   C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia.
2.      Untuk mengetahui contoh kasus yang termasuk pelanggaran HAM.
3.      Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kasus pelanggaran HAM.
4.      Untuk mengetahui cara menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi.

  



 D.    Manfaat
1.      Dosen
Untuk menjadi acuan dosen dalam memberikan materi ajar mengenai Hak Asasi Manusia.

2.      Mahasiswa
Untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan cara penyelesaiannya, begitu juga dengan faktor dan penyebab terjadinya pelanggaran HAM secara umum.


BAB II
PEMBAHASAN


   A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran akan Hak Asasi Manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut Hak Asai Manusia. Jadi kesaadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat. Hak Asasi Manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia itu sendiri.

   B.     Contoh kasus pelanggaran HAM

Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sampai saat ini masih belum menemukan titik terang. Untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi terjadi aksi kekerasan lagi dengan menyusup melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (indikasi antara tentara dan masyarakat biasa). Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk atau keluar dibatasi sampai jam 20.00. Suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik atau kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka-luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam atau luar Maluku. Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan upaya-upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik tersebut, ada ketakutan di masyarakat bahwa akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini. Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar  kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konflik terus berjalan. Perkembangan situasi dan kondisi yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri. Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dalam kawasannya. Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak-anak korban langsung atau tidak langsung akibat dari konflik, yang mengakibatkan timbul keadaan trauma. program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak justru menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat-obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi. Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media.




   C.    Faktor-faktor penyebab terjadinya kasus pelanggaran HAM di Maluku

1.      Perkelahian antara pemuda Kristen dan pemuda Islam asal Bugis.
2.      Terjadinya  kerusuhan dimana-mana sekitar daerah Ambon.
3.     Saling menyerang antar kelompok yang beragama Kristen dan Islam yang bernuansa SARA (Suku, Agama dan Ras).
4.      Kerusuhan melebar sampai di luar kota Ambon.
5.      Timbul fanatisme agama yang kuat dari masing-masing kubu.
6.      Adanya provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga kerusuhan bergeser sampai ke luar Pulau Ambon yaitu di Maluku.

   D.    Cara menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Seprerti di Maluku
Menghadapi persoalan seperti kasus diatas, perlu dibutuhkan rasa toleransi yang tinggi dengan segala perbedaan yang ada. Konflik tersebut dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik yang terus menerus dilakukan supaya konflik bisa terselesaikan sampai ke akar-akarnya. Pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah harus cepat tanggap dengan melakukan pendekatan secara militer serta turun langsung ke daerah konflik supaya mengetahui permasalahan yang sebenarnya dan harus menindak tegas para provokator yang berusaha memancing konflik agar terus terjadi. Para pemuka agama setempat juga seharusnya duduk bersama dan saling silaturahmi untuk musyawarah dengan kepala dingin agar terciptanya suasana yang kekeluargaan antara ISLAM dan KRISTEN, guna menegakkan dan pengamalan sila ke 3 pancasila yang berbunyi “Persatuan Negara Indonesia”, serta symbol Negara Indonesia Bhineka Tunggal Ika.




BAB III
PENUTUP


   A.    Simpulan
Konflik yang terjadi di Maluku sampai saat ini masih belum terselesaikan secara tuntas karena masih terjadi perselisihan walaupun dalam bentuk permasalahan kecil. Hal ini disebabkan karena masing-masing golongan  (Islam dan Kristen) masih mempertahankan pemikiran atau ideologinya masing-masing, serta belum adanya rasa toleransi yang tinggi antar mereka. Selain itu di daerah Maluku masih kurang sosialisasi atau penyuluhan mengenai kehidupan bermasyarakat oleh pemerintahan.

   B.     Saran
Setelah membahas topik mengenai pelanggaran HAM Maluku maka kita dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari kasus di atas bahwa sebagai masyarakat Indonesia yang penuh dengan keragaman tidak boleh membedakan suku, ras dan agama karena pada hakikatnya manusia sebagai makhluk sosial harus hidup bersama dan saling membutuhkan. Tenggang rasa dan saling toleransi adalah kekuatan terbesar agar perbedaan dapat melebur menjadi sebuah kesatuan guna menjaga keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republic Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA


       Tim Dosen PKn IKIP PGRI MADIUN. 2008. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI. IKIP  PGRI PRESS: Madiun.Anonim. 1999.
Febiyanto, Dimas. 2013. (http://itsdimas.blogspot.com/2013/01/kasus-pelanggaran-ham-yang-terjadi-di.html).


0 Response to "MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN) PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA"

Post a Comment