MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Di Susun Oleh :
Nama
: Destu kurniadi
Npm : (xxxxxxxxxxx )
EKONOMI DAN BISNIS
POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah Yang Maha
Esa, atas segala kebesaran dan limpahan nikmat yang diberikan-Nya sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah berjudul “PELANGGARAN HAM”. Penulisan makalah ini
untuk memenuhi tugas tersruktur mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan semester
1.
Dalam penulisan makalah ini, tentu saja bukan karena
kemampuan saya semata namun karena adanya dukungan dari :
1. Bapak
Pria Budiman selaku dosen
pembimbing mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
2. Rekan-rekan yang telah membantu
dalam menyelesaikan makalah ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam penyusunan makalah
ini, saya menyadari pengetahuan dan pengalaman saya masih sangat terbatas. Oleh
karena itu, sangat diharapkan adanya kritik dan saran dari pembaca demi
perbaikan dikemudian hari.
Jika ada kesalahan dalam penulisan di makalah ini, saya
mohon maaf. Akhir kata saya ucapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
Penyusun
Destu
Kurniadi
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR........................................................................................... II
DAFTAR ISI........................................................................................................ III
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG................................................................................ 4
B.
RUMUSAN
MASALAH..............................................................................
C.
TUUAN........................................................................................................ 4
D.
MANFAAT................................................................................................. 5
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia................................................................ 6
B.
Contoh kasus pelanggaran HAM............................................................. 6
C.
Faktor-faktor penyebab terjadinya
kasus pelanggaran HAM di Maluku..................................................................................................................... 8
D.
Cara menyelesaikan kasus pelanggaran
HAM Seprerti di Maluku .............................................................................................................. 8
BAB III PENUTUP
SIMPULAN............................................................................................................ 9
SARAN.................................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan
Yang Maha Esa. Hak asasi tersebut merupakan hak yang bersifat universal atau
menyeluruh dimana pun kita berada, Semua harus menjunjung tinggi HAM tanpa
kecuali. Namun, pada praktiknya dalam kehidupan sehari-hari Hak Asasi Manusia
masih dilanggar baik oleh pemerintah atau masyarakat secara perorangan atau
kelompok. Karena banyak sekali orang yang sudah tidak menghormati atau tidak
peduli terhadap hak asasi yang dimiliki oleh orang lain. Hak Asasi Manusia
tidak bersumber dari negara dan hokum, tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh
karena itu diperlukan negara dan hokum pasti untuk memberi jaminan dan
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap individu.
Banyak sekali contoh kasus mengenai pelanggaran HAM, seperti pembunuhan, kerusuhan,
penganiayaan bahkan pembantaian.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud pengertian Hak
Asasi Manusia ?
2. Apa contoh kasus yang termasuk
pelanggaran HAM ?
3. Apa saja faktor-faktor penyebab
terjadinya kasus pelanggaran HAM tersebut ?
4. Bagaimana cara penyelesaian terhadap
kasus pelanggaran HAM ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian Hak
Asasi Manusia.
2. Untuk mengetahui contoh kasus yang
termasuk pelanggaran HAM.
3. Untuk mengetahui faktor-faktor
penyebab terjadinya kasus pelanggaran HAM.
4. Untuk mengetahui cara menyelesaikan
kasus pelanggaran HAM yang terjadi.
D. Manfaat
1. Dosen
Untuk menjadi acuan dosen dalam memberikan materi ajar
mengenai Hak Asasi Manusia.
2. Mahasiswa
Untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada mahasiswa
mengenai berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan cara penyelesaiannya,
begitu juga dengan faktor dan penyebab terjadinya pelanggaran HAM secara umum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia merupakan hak
dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Kesadaran akan Hak Asasi Manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua
manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan
pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang
disebut Hak Asai Manusia. Jadi kesaadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh
dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat. Hak
Asasi Manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia itu sendiri.
B. Contoh kasus pelanggaran HAM
Kasus pelanggaran HAM yang terjadi
di Maluku
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku
sampai saat ini masih belum menemukan titik terang. Untuk Maluku Utara 80%
relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di
kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai
saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit
diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi terjadi aksi kekerasan
lagi dengan menyusup melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan
Islam dan Kristen (indikasi antara tentara dan masyarakat biasa). Penyusup
masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah.
Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah
pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat
masuk atau keluar dibatasi sampai jam 20.00. Suasana kota sampai saat ini masih
tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik atau kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas,
sekitar 4000 orang luka-luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar,
ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang
sekarang telah menjadi pengungsi di dalam atau luar Maluku. Masyarakat kini
semakin tidak percaya dengan upaya-upaya penyelesaian konflik yang dilakukan
karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya
penyelesaian konflik tersebut, ada ketakutan di masyarakat bahwa akan
diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat
Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap
situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan
proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini. Komunikasi
sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga
antar kawasan terus ada dan selalu bisa
dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konflik terus berjalan.
Perkembangan situasi dan kondisi yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan
kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban
sendiri dan membuat antisipasi sendiri. Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah
terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu
dilakukan dalam kawasannya. Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak-anak
korban langsung atau tidak langsung akibat dari konflik, yang mengakibatkan
timbul keadaan trauma. program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak
membantu proses perbaikan mental anak justru menimbulkan masalah baru di
tingkat anak (beban belajar bertambah).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan
kesehatan, dokter dan obat-obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat
dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang
tidak berfungsi. Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua
pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan
kawasannya (sesuai lokasi media.
C.
Faktor-faktor penyebab terjadinya kasus pelanggaran HAM di
Maluku
1. Perkelahian antara pemuda Kristen
dan pemuda Islam asal Bugis.
2. Terjadinya kerusuhan dimana-mana
sekitar daerah Ambon.
3. Saling menyerang antar kelompok yang
beragama Kristen dan Islam yang bernuansa SARA (Suku, Agama dan Ras).
4. Kerusuhan melebar sampai di luar
kota Ambon.
5. Timbul fanatisme agama yang kuat
dari masing-masing kubu.
6. Adanya provokasi dari pihak yang
tidak bertanggung jawab sehingga kerusuhan bergeser sampai ke luar Pulau Ambon
yaitu di Maluku.
D. Cara menyelesaikan kasus pelanggaran
HAM Seprerti di Maluku
Menghadapi persoalan seperti kasus
diatas, perlu dibutuhkan rasa toleransi yang tinggi dengan segala perbedaan
yang ada. Konflik tersebut dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik yang
terus menerus dilakukan supaya konflik bisa terselesaikan sampai ke
akar-akarnya. Pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah harus cepat tanggap
dengan melakukan pendekatan secara militer serta turun langsung ke daerah
konflik supaya mengetahui permasalahan yang sebenarnya dan harus menindak tegas
para provokator yang berusaha memancing konflik agar terus terjadi. Para pemuka
agama setempat juga seharusnya duduk bersama dan saling silaturahmi untuk
musyawarah dengan kepala dingin agar terciptanya suasana yang kekeluargaan
antara ISLAM dan KRISTEN, guna menegakkan dan pengamalan sila ke 3 pancasila
yang berbunyi “Persatuan Negara Indonesia”, serta symbol Negara Indonesia
Bhineka Tunggal Ika.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Konflik yang terjadi di Maluku
sampai saat ini masih belum terselesaikan secara tuntas karena masih terjadi
perselisihan walaupun dalam bentuk permasalahan kecil. Hal ini disebabkan
karena masing-masing golongan (Islam dan
Kristen) masih mempertahankan pemikiran atau ideologinya masing-masing, serta
belum adanya rasa toleransi yang tinggi antar mereka. Selain itu di daerah
Maluku masih kurang sosialisasi atau penyuluhan mengenai kehidupan
bermasyarakat oleh pemerintahan.
B. Saran
Setelah membahas topik mengenai
pelanggaran HAM Maluku maka kita dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari
kasus di atas bahwa sebagai masyarakat Indonesia yang penuh dengan keragaman
tidak boleh membedakan suku, ras dan agama karena pada hakikatnya manusia
sebagai makhluk sosial harus hidup bersama dan saling membutuhkan. Tenggang
rasa dan saling toleransi adalah kekuatan terbesar agar perbedaan dapat melebur
menjadi sebuah kesatuan guna menjaga keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan
Republic Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Tim Dosen PKn IKIP PGRI MADIUN.
2008. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI
PERGURUAN TINGGI. IKIP PGRI PRESS:
Madiun.Anonim. 1999.
Febiyanto, Dimas. 2013. (http://itsdimas.blogspot.com/2013/01/kasus-pelanggaran-ham-yang-terjadi-di.html).
0 Response to "MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN) PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA"
Post a Comment